A.
KOMPETENSI INTI
Kompetensi
inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas
tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar
pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan Kompetensi inti menggunakan notasi berikut ini.
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi
inti sikap spiritual.
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk
kompetensi inti sikap sosial.
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi
inti pengetahuan.
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk
kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah Kelas II adalah sebagai berikut.
1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang
dianutnya.
2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin,
tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan
keluarga, teman, dan guru.
3. Memahami pengetahuan faktual dengan
cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.
4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam
bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang
mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia.
B.
KOMPETENSI DASAR
Kompetensi dasar
dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan Kompetensi Dasar
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal,
serta ciri dari suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat
kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
1. Kelompok 1: kelompok kompetensi dasar
sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
2. Kelompok 2: kelompok kompetensi dasar
sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
3. Kelompok 3: kelompok kompetensi dasasr
pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3;
4. Kelompok 4: kompetensi dasar
keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Penjabaran lengkap mengenai kompetensi
dasar per jenjang kelas dan per mata pelajaran dapat dilihat dalam lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 67 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
C.
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
1. Pengembangan
Kurikulum 2013 pada Satuan Pendidikan
Pengembangan
Kurikulum 2013 dilakukan atas prinsip berikut ini.
a. Sekolah adalah satu kesatuan lembaga pendidikan dan kurikulum
adalah kurikulum satuan pendidikan, bukan daftar mata pelajaran.
b. Guru
di satu satuan pendidikan adalah satu satuan pendidik (community of educators),
mengembangkan kurikulum secara bersama-sama.
c. Pengembangan
kurikulum di jenjang satuan pendidikan langsung dipimpin kepala sekolah.
d. Pelaksanaan
implementasi kurikulum di satuan pendidikan dievaluasi oleh kepala sekolah.
2. Manajemen
Implementasi
a. Implementasi
kurikulum adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan pemerintah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
b. Pemerintah
bertanggung jawab dalam mempersiapkan guru dan
kepala sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
c. Pemerintah
bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi
pelaksanaan kurikulum secara nasional.
d. Pemerintah
provinsi bertanggung jawab
dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum di
propinsi terkait.
e. Pemerintah
kabupaten/kota bertanggung jawab
dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala sekolah dalam
melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.
3. Evaluasi
Kurikulum
Evaluasi Kurikulum dilaksanakan selama masa pengembangan ide (deliberation process), pengembangan
desain dan dokumen kurikulum, dan selama masa implementasi kurikulum. Evaluasi
dalam deliberation process
menghasilkan penyempurnaan dalam Kompetensi Inti yang dijadikan organising element dalam mengikat
Kompetensi dasar mata pelajaran.
Pelaksanaan
evaluasi implementasi kurikulum dilaksanakan sebagai berikut.
a. Sampai
tahun pelajaran 2015-2016: untuk memperbaiki berbagai kesulitan pelaksanaan
kurikulum.
b.
Sampai tahun pelajaran 2016 secara menyeluruh
untuk menentukan efektivitas, kelayakan, kekuatan, dan kelemahan implementasi
kurikulum.
Evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum (implementasi kurikulum)
diselenggarakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi masalah pelaksanaan
kurikulum dan membantu kepala sekolah dan guru menyelesaikan masalah tersebut.
Evaluasi dilakukan pada setiap satuan pendidikan dan dilaksanakan pada satuan
pendidikan di wilayah kota/kabupaten secara rutin.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori kurikulum 2013 kelas 2 /
Kurikulum 2103
dengan judul KOMPETENSI INTI dan Kompetensi Dasar. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kurikulum2013-kelas2.blogspot.com/2014/05/kompetensi-inti-dan-kompetensi-dasar.html. Terima kasih!
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori kurikulum 2013 kelas 2 /
Kurikulum 2103
dengan judul KOMPETENSI INTI dan Kompetensi Dasar. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kurikulum2013-kelas2.blogspot.com/2014/05/kompetensi-inti-dan-kompetensi-dasar.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
SIGIT SETIYAWAN - Kamis, 29 Mei 2014
Belum ada komentar untuk "KOMPETENSI INTI dan Kompetensi Dasar"
Posting Komentar