KOMPETENSI INTI dan Kompetensi Dasar



A.      KOMPETENSI INTI
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan Kompetensi inti menggunakan notasi berikut ini.
1.       Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
2.       Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
3.       Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
4.       Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Kelas II adalah sebagai berikut.
1.       Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
2.       Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru.
3.       Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.
4.       Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

B.      KOMPETENSI DASAR
Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
1.       Kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
2.       Kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
3.       Kelompok 3: kelompok kompetensi dasasr pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3;
4.       Kelompok 4: kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Penjabaran lengkap mengenai kompetensi dasar per jenjang kelas dan per mata pelajaran dapat dilihat dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
C.      STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM  2013
1.       Pengembangan Kurikulum 2013 pada Satuan Pendidikan
Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan atas prinsip berikut ini.
a.       Sekolah adalah satu kesatuan lembaga pendidikan dan kurikulum adalah kurikulum satuan pendidikan, bukan daftar mata pelajaran.
b.      Guru di satu satuan pendidikan adalah satu satuan pendidik (community of educators),   mengembangkan kurikulum secara bersama-sama.
c.       Pengembangan kurikulum di jenjang satuan pendidikan langsung dipimpin kepala sekolah.
d.      Pelaksanaan implementasi kurikulum di satuan pendidikan dievaluasi oleh kepala sekolah.

2.       Manajemen Implementasi
a.       Implementasi kurikulum adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
b.      Pemerintah bertanggung jawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
c.       Pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional.
d.      Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait.
e.      Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.

3.       Evaluasi Kurikulum
Evaluasi Kurikulum dilaksanakan selama masa pengembangan ide (deliberation process), pengembangan desain dan dokumen kurikulum, dan selama masa implementasi kurikulum. Evaluasi dalam deliberation process menghasilkan penyempurnaan dalam Kompetensi Inti yang dijadikan organising element dalam mengikat Kompetensi dasar mata pelajaran.

Pelaksanaan evaluasi implementasi kurikulum dilaksanakan sebagai berikut.
a.       Sampai tahun pelajaran 2015-2016: untuk memperbaiki berbagai kesulitan pelaksanaan kurikulum.
b.      Sampai tahun pelajaran 2016 secara menyeluruh untuk menentukan efektivitas, kelayakan, kekuatan, dan kelemahan implementasi kurikulum.

Evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum (implementasi kurikulum) diselenggarakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi masalah pelaksanaan kurikulum dan membantu kepala sekolah dan guru menyelesaikan masalah tersebut. Evaluasi dilakukan pada setiap satuan pendidikan dan dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah kota/kabupaten secara rutin.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori kurikulum 2013 kelas 2 / Kurikulum 2103 dengan judul KOMPETENSI INTI dan Kompetensi Dasar. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kurikulum2013-kelas2.blogspot.com/2014/05/kompetensi-inti-dan-kompetensi-dasar.html. Terima kasih!
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori kurikulum 2013 kelas 2 / Kurikulum 2103 dengan judul KOMPETENSI INTI dan Kompetensi Dasar. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kurikulum2013-kelas2.blogspot.com/2014/05/kompetensi-inti-dan-kompetensi-dasar.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: SIGIT SETIYAWAN - Kamis, 29 Mei 2014

Belum ada komentar untuk "KOMPETENSI INTI dan Kompetensi Dasar"

Posting Komentar